logo Kompas.id
Politik & HukumDaerah Kesulitan Merekrut KPPS...
Iklan

Daerah Kesulitan Merekrut KPPS dan Pengawas TPS

Akibat pandemi Covid-19, jumlah petugas penyelenggara pemilu masih belum terpenuhi. KPU dan Bawaslu pun sama-sama memperpanjang pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oaBRc79FE16g_-Ea64qFFoyhnFg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fa6e49a0f-48ae-444c-abb1-0e4150db860d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua KPU Arief Budiman berbicara dengan  peserta kegiatan simulasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada penghitungan perolehan suara pilkada serentak 2020 di Hotel Santika Depok, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020). Sirekap diharapkan menjadi titik awal proses perubahan penyelenggaraan pemilu, dari manual ke digital, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Melalui Sirekap, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tidak perlu kerja lembur lagi seperti pada Pemilu 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Komisi Pemilihan Umum memperpanjang masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, giliran Badan Pengawas Pemilu juga memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi kebutuhan.

Sebelumnya, KPU juga memperpanjang masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat jumlah pendaftar belum mencukupi. Masa pendaftaran yang awalnya awalnya dibuka 7-13 Oktober 2020 diperpanjang lagi pada 14-18 Oktober.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000