KPU: Pemilih yang Belum Masuk DPT Tak Kehilangan Hak Pilih
Mulai 28 Oktober 2020, daftar pemilih tetap dalam Pilkada 2020 dipasang di kantor desa atau kelurahan masing-masing. Warga perlu segera memeriksa apakah namanya sudah tercantum dalam DPT itu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Warga yang memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 diminta segera mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap. Jika tidak masuk DPT, warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum jadwal pemungutan suara berakhir.
Pada Pilkada 2020, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) terdiri atas 100.359.152 orang. Rinciannya, 50.164.426 laki-laki dan 50.194.726 perempuan. Mereka akan memilih di 298.939 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 270 daerah penyelenggara pilkada atau 309 kabupaten/kota. Mulai Rabu (28/10/2020), pengumuman DPT dipasang di kantor desa atau kelurahan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (29/10/2020), mengatakan, selain memeriksa nama di salinan DPT secara fisik, warga juga bisa mengakses https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Pemilih diminta mengisi sejumlah identitas, seperti nama lengkap, tanggal lahir, kabupaten/kota, dan nomor induk kependudukan (NIK), di mesin pencari yang disediakan. Laman itu juga menunjukkan lokasi TPS pemilih yang bersangkutan.
”Jika belum masuk dalam DPT, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pada satu jam terakhir di tempat pemungutan suara sesuai alamat di KTP-el,” katanya.
Menurut Viryan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat, tetap dilayani penggunaan hak pilihnya sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun, mereka hanya diberikan waktu mencoblos pukul 12.00 hingga 13.00 atau satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara.
Dalam tahap pemutakhiran DPT, KPU juga menemukan 1.456.523 nama yang tidak memenuhi syarat. Alasan terbesar adalah bukan penduduk (392.445), pindah domisili (416.818), pemilih ganda (239.196), dan meninggal (201.675).
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Klaten, Jawa Tengah, Mustofa (26), mengatakan, tahapan pencocokan dan penelitian dilakukan dengan mendatangi rumah pemilih satu per satu. Jika saat didatangi pemilih tak berada di rumah, ia menanyakan keberadaannya kepada tetangga sekitar. Apabila telah pindah alamat, yang bersangkutan dicatat sebagai bukan penduduk setempat.
”Semua dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Jika pemilik rumah keberatan menerima petugas di rumah, ditemui di teras,” katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan, ada 2 juta pemilih dalam DPT yang telah dikoreksi Bawaslu. Koreksi dilakukan untuk memastikan akurasi DPT sehingga mampu melindungi hak pemilih. ”Kami telah memberikan beberapa rekomendasi terkait DPT untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif,” ucapnya.
Bawaslu menemukan ada 2.000.163 pemilih yang mengalami perbaikan dalam proses penyusunan daftar pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) untuk ditetapkan menjadi DPT. Bawaslu pernah menemukan 519.797 pemilih yang terdaftar ganda. Petugas telah melakukan verifikasi dan perbaikan untuk menghindari penyalahgunaan daftar pemilih digunakan lebih dari satu kali.
Bawaslu juga menemukan 384.434 pemilih dengan elemen informasi di daftar pemilih yang masih keliru sehingga perlu diperbaiki. Informasi keliru itu antara lain NIK tidak standar, alamat kurang lengkap, umur tidak benar, dan tanggal lahir salah.
Kemudian, 523.910 nama yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih direkomendasikan untuk dihapus dalam DPT. Penyebabnya antara lain orang tersebut sudah meninggal, di bawah umur, pindah alamat, serta berubah status menjadi TNI atau anggota Polri dan warga negara asing.
Sebaliknya, terdapat 572.022 nama yang memenuhi syarat menjadi pemilih, tetapi belum terdaftar dalam DPT. Mereka ini sebagian besar berasal dari pemilih pemula dan warga yang baru melakukan perekaman KTP-el.
Dalam DPT yang telah ditetapkan masih ada 20.788.320 warga atau 20 persen dari seluruh DPT yang belum melakukan perekaman KTP-el. Sementara yang sudah memiliki KTP-el sebanyak 77.631.210 warga dan yang sudah melakukan perekaman, tetapi belum memiliki KTP-el, sebanyak 1.939.622 warga.
Padahal, KTP-el atau surat keterangan menjadi syarat dokumen yang harus dibawa agar bisa mencoblos di TPS. Warga yang tidak membawa dokumen tersebut tidak bisa memilih meskipun sudah masuk DPT.
Terkait hal itu, Viryan mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakselerasi perekaman KTP-el bagi pemilih yang belum melakukan perekaman. Panitia Pemilihan Kecamatan di beberapa daerah mendatangi pemilih yang belum punya KTP-el guna mengingatkan mereka agar merekam data KTP-el.
”Kami mengapresiasi kerja keras jajaran dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah, seperti di Seluma (Bengkulu) dan Konawe Utara di Sulawesi Tenggara, yang aktif menjemput pemilih merekam data KTP-el,” katanya.
Tak hanya di Seluma dan Konawe Utara, menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya juga jemput bola untuk perekaman KTP-el kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Kelas 1 Bandar Lampung.
Kegiatan dilakukan pada Kamis (29/10/2020), bertepatan dengan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Ini sesuai dengan instruksi agar kantor pelayanan di daerah tetap membuka layanan pada hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang Oktober hingga Desember.
Perekaman KTP-el dilakukan kepada 150 warga binaan yang memiliki hak pilih di lapas itu. Proses perekaman data dilakukan paling lama lima menit dan KTP-el bisa langsung dicetak.
”Pelayanan perekaman data KTP-el langsung cetak ini diberikan demi menyukseskan pilkada di Kota Bandar Lampung sekaligus memenuhi hak konstitusional warga binaan,” katanya.