logo Kompas.id
Politik & HukumAnggaran Daerah yang...
Iklan

Anggaran Daerah yang ”Diendapkan” di Bank Rawan Gratifikasi

Penempatan deposito pemda mendapat bunga yang masuk ke kas daerah. Penempatan deposito pemda akan mendapatkan imbalan atau ”kickback” dari bank. Hal ini membuka kerawanan gratifikasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RI-ZKpyyKj6gJreN_tqIahoTyts=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F4ceb7500-edb6-4866-8f82-66e2cf5a96db_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Warga melintas di samping baliho alur penyaluran bantuan sosial kepada warga yang terdampak Covid-19 di Kantor Pos Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penempatan dalam bentuk deposito yang dilakukan  pemerintah daerah di bank rawan terjadi gratifikasi. Motivasi penempatan anggaran daerah di bank bisa berujung pada perilaku kickback atau pemberian imbalan kepada kepala daerah yang tidak pernah dilaporkan sebagai gratifikasi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mendapati Rp 252,78 triliun dana pemerintah daerah mengendap di perbankan. Berdasarkan data Kemendagri per 30 September 2020, realisasi belanja secara nasional baru Rp 612,55 triliun atau 51,83 persen dari target Rp 1.181 triliun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000