logo Kompas.id
Politik & HukumPembentuk Undang-undang...
Iklan

Pembentuk Undang-undang Manfaatkan Situasi Pandemi Covid-19

Padahal, di negara hukum, prinsip ”due process of law” atau proses hukum yang baik, benar, dan adil tidak hanya diterapkan saat penegakan hukum, tetapi juga pembuatan hukum.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y5jtuMJLd1x_cJ1W8lW4uTjwBqQ=/1024x579/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fd713ec09-d0e8-401d-b394-463d75ef6b31_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Pengunjuk rasa yang datang dari golongan buruh, aktivis, mahasiswa, dan petani mengajak masyarakat untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

JAKARTA,KOMPAS — Pandemi Covid-19 seolah dimanfaatkan untuk membuat regulasi tanpa mendengarkan aspirasi publik. Padahal, di negara hukum, prinsip due process of law atau proses hukum yang baik, benar, dan adil tidak hanya diterapkan saat penegakan hukum, tetapi juga pembuatan hukum. Jika politisasi hukum terus dibiarkan, hal itu akan memicu kekacauan hukum yang lebih masif.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie dalam webinar ”Evaluasi Bidang Hukum dan Demokrasi” yang diadakan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Minggu (25/10/2020), mengatakan, pandemi Covid-19 seolah dibajak dan dimanfaatkan untuk membuat kebijakan publik tanpa mendengarkan aspirasi publik.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000