logo Kompas.id
Politik & HukumPembuatan Aturan Turunan RUU...
Iklan

Pembuatan Aturan Turunan RUU Cipta Kerja Perlu Melibatkan Pemda

Pemerintah pusat diminta untuk melibatkan pemerintah daerah dalam membuat peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah pusat diminta menghargai hak otonomi daerah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NsYMRTP1zoRS22jyEYEeBFLTMq8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F0785C1CB-DC2F-49CA-9873-AC84521A1828.jpeg
KOMPAS/NINA SUSILO

Presiden Joko Widodo mengawali pertemuan dengan para bupati pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dengan berfoto bersama.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat diminta melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan begitu, aturan yang muncul bisa menyelesaikan persoalan yang ada, baik mengundang investasi maupun tetap menghargai hak otonomi daerah.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam diskusi bertajuk ”Omnibus Law dan Otonomi Daerah”, Sabtu (24/10/2020), mengatakan, substansi UU Cipta Kerja sejatinya tidak menarik kewenangan daerah. Undang-undang tersebut hanya memberikan kewenangan bagi pusat untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam proses perizinan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000