logo Kompas.id
Politik & HukumPenghapusan Pasal Dinilai...
Iklan

Penghapusan Pasal Dinilai Cerminan Ketergesaan Proses

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, terdapat koreksi terhadap Pasal 46 Undang-Undang Migas yang dicantumkan di RUU Cipta Kerja. Hal ini dinilai sebagai ketidakcermatan penyusunan undang-undang.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LVS8ya18dHtEkTKrec9JxJ3UDnc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe4bd561b-bb07-428a-a930-a21f8eb790c9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap berfoto bersama pimpinan DPR  di akhir Rapat Paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Salah satu pasal di Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dihapus Sekretariat Negara setelah berkonsultasi dan melakukan konfirmasi kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Baleg DPR menyebut penghapusan pasal itu disetujui, baik oleh DPR maupun pemerintah, karena tak mengubah substansi yang disepakati di rapat Panitia Kerja Baleg DPR.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, terdapat koreksi terhadap Pasal 46 Undang-Undang Migas yang dicantumkan di dalam RUU Cipta Kerja. Pasal 46 itu isinya tentang tugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pasal itu disebut telah disepakati untuk dikembalikan kepada UU Migas atau UU yang sudah ada.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000