logo Kompas.id
Politik & HukumPolri Segera Tetapkan...
Iklan

Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jumat (23/10/2020). Kerja penyidik yang tak kunjung menetapkan tersangka dinilai membuat spekulasi bermunculan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LXXbCNrKibKbcRxzVppOk-SSHlc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200927_152027_1601209850.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Sisa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada sisi selatan bangunan, Minggu (27/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berencana melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jumat (23/10/2020). Komisi Kejaksaan menilai kerja penyidik yang tak kunjung menetapkan tersangka membuat spekulasi bermunculan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Kamis (22/10/2020), mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama jaksa penuntut umum yang bertugas meneliti berkas perkara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000