Jaksa penuntut umum minta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, eksepsi Pinangki telah memasuki pokok perkara.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Penuntut umum menyatakan dakwaan sudah berdasarkan fakta hukum dan menilai keberatan Pinangki sudah masuk materi perkara.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung bagi Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020). Sidang dipimpin hakim ketua IG Eko Purwanto. Adapun terdakwa Pinangki hadir secara langsung di sidang tersebut.
Keberatan terdakwa sebagian besar sudah masuk ke pokok materi perkara. Selain itu, sebagian keberatan terdakwa lainnya telah masuk ke ruang lingkup praperadilan.
Tanggapan dibacakan jaksa penuntut umum KMSA Roni dan tim secara bergantian. Penuntut umum menyatakan, keberatan terdakwa sebagian besar sudah masuk ke pokok materi perkara. Selain itu, sebagian keberatan terdakwa lainnya telah masuk ke ruang lingkup praperadilan.
Selain itu, keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan disusun tidak secara jelas, lengkap, dan cermat dinilai tidak benar. Sebab, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang akan dibuktikan pada saat pemeriksaan perkara.
”Dengan demikian, tidak ada alasan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas, dan lengkap. Karena, ketika majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mengerti surat dakwaan, terdakwa menyatakan mengerti dan pada saat pemeriksaan terdakwa tidak menyangkal,” tutur jaksa.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum memohon majelis hakim untuk menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi terdakwa. Jaksa penuntut umum juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat dan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan di sidang yang dilaksanakan pada 30 September 2020, Pinangki membantah menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa bebas dari MA. Ia pun membantah membuat proposal rencana aksi untuk pengurusan fatwa itu.
Pinangki membantah menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa bebas dari MA.
Setelah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang tersebut pada Rabu (21/10) itu juga. Sebab, perkara tersebut telah tertunda selama 2 minggu karena PN Jakpus dikarantina total akibat Covid-19. Seharusnya, sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum dilaksanakan pada 7 Oktober.
”Untuk mempercepat perkara ini agar kita tidak direpotkan masalah penahanan, kami akan mengambil keputusan pada hari ini juga. Sidang tidak ditutup untuk ditunda, tetapi diskors,” ujar IG Eko Purwanto.
Sidang akan dimulai pada pukul 14.00. Dalam sidang itu, akan dibacakan keputusan dari majelis hakim.