Bareskrim Polri Diminta Transparan Tangani Kasus Kebakaran Kejagung
Hingga kini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Penyidik kepolisian diminta transparan dalam menangani kasus tersebut.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menemui kesulitan dalam kasus terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung. Namun, penyidik diharapkan bertindak profesional dan transparan kepada publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Senin (19/10/2020), mengatakan, penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri tidak menemui kendala dalam menyidik kasus kebakaran gedung utama Kejagung.
”Tidak ada kendala. Karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali, banyak yang harus dievaluasi,” kata Awi.
Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri tidak menemui kendala dalam menyidik kasus kebakaran gedung utama Kejagung.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, insiden terbakarnya gedung utama Kejagung sebagai peristiwa pidana pada 17 September 2020 lalu. Pada waktu itu, Listyo menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Awi, penyidik sudah dalam proses akhir penyidikan dan akan segera melakukan gelar perkara bersama jaksa peneliti. Dengan gelar perkara tersebut, penyidik akan menetapkan tersangkanya. ”Semoga minggu ini bisa tuntas," kata Awi.
Secara terpisah, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, dalam proses penyidikan, penyidik mencari alat bukti dari keterangan saksi dan alat bukti lain, seperti dari saksi ahli. Dalam kasus terbakarnya gedung utama Kejagung, gerak cepat penyidik dengan memeriksa sebanyak 131 saksi, termasuk saksi ahli, sebenarnya mempercepat proses penyidikan.
”Secara yuridis, kasus ini tidak ada masalah karena biasanya yang ditetapkan menjadi tersangka itu salah satu atau dua dari saksi,” ujar Fickar.
Penyidik sudah dalam proses akhir penyidikan dan akan segera melakukan gelar perkara bersama jaksa peneliti.
Ia menduga, ada faktor non-yuridis yang menyebabkan belum diumumkannya tersangka dalam kasus ini. Apabila benar, hal itu mengindikasikan bahwa hukum itu tidak netral karena dipengaruhi beberapa faktor, misalnya faktor politik.
Menurut Fickar, proses penyidikan berbagai kasus pidana saat ini lebih mengedepankan investigasi dengan pendekatan ilmiah. Dengan demikian, keterangan saksi ahli akan sangat menentukan.
Terkait dengan kasus terbakarnya gedung utama Kejagung, lanjut Fickar, menetapkan tersangka pelaku pembakaran bisa jadi mudah. Namun, menjadi tidak mudah ketika akan menetapkan aktor yang ada di belakang pelaku pembakaran. Itu karena bisa jadi aktor tersebut merupakan orang dari Kejagung.
Oleh karena itu, pengawasan publik melalui media sangat diperlukan dalam proses penanganan kasus ini. Penyidik pun diharapkan bertindak profesional dan transparan.
”Kita hanya bisa berharap dan menunggu dari penyidik untuk mengungkap kasus ini secara transparan,” kata Fickar.