logo Kompas.id
Politik & HukumKematian Pollycarpus Jangan...
Iklan

Kematian Pollycarpus Jangan Hentikan Penyidikan Kasus Munir

Kematian Pollycarpus Budihari Priyanto tak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Komnas HAM didorong untuk turut menyelidiki kasus Munir.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rkLGqR_Z1BUiOxJtir8d3fpqeIM=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_10409467_5_0.jpeg
Kompas

Pollycarpus Budihari Priyanto (kiri), terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Sabtu (29/11/2014), setelah menerima pembebasan bersyarat.

JAKARTA, KOMPAS — Kematian Pollycarpus Budihari Priyanto tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Bahkan, pemerintah diminta menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus untuk menghindari kecurigaan yang berkembang di masyarakat.

Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Usman Hamid mengatakan, masih banyak bukti yang bisa dikembangkan untuk melanjutkan pengusutan kasus kematian Munir. Oleh sebab itu, penyidikan tidak boleh dihentikan hanya karena salah satu pelakunya meninggal.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000