logo Kompas.id
Politik & HukumAntisipasi Resentralisasi...
Iklan

Antisipasi Resentralisasi Melalui UU Cipta Kerja

Pemerintah daerah menyayangkan penarikan sejumlah kewenangan daerah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan turunan dari undang-undang itu diharapkan mampu mencegah resentralisasi.

Oleh
TIM KOMPAS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9qOF8RMF5xWrj3OjTXqHZrQYqm8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Ff53424f3-c85d-4670-8302-2a9f27f99a17_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia berunjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah kewenangan pemerintah daerah ditarik ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Syarat penarikan kewenangan ini mesti diatur secara detail di dalam peraturan pemerintah agar tak bertentangan dengan otonomi daerah. Di sisi lain, pusat juga perlu mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan di daerah, seperti kapasitas sumber daya manusia dan ketersediaan infrastruktur.

Berdasarkan kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), sejumlah kewenangan pelaksanaan urusan seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditata ulang di UU Cipta Kerja.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000