Jaksa menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup. Total tuntutan uang pengganti dari keduanya mencapai Rp 16 triliun.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Mereka dinilai jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,81 triliun.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam, jaksa penuntut umum mengatakan, Benny Tokrosaputro bersama Heru Hidayat terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara melakukan penjualan dan pembelian saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu sehingga seolah naik secara wajar. Saham-saham itu kemudian dijual kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Akibat perbuatan tersebut, jumlah kerugian negara berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian bersumber dari investasi reksa dana Rp 12,16 triliun dan investasi saham Rp 4,65 triliun.
Majelis hakim pada sidang tersebut dipimpin hakim ketua Rosmina. Adapun terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat hadir secara virtual.
”Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa penuntut KMS Roni.
Setelah selesai membacakan tuntutan terhadap Benny, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Heru, yakni pidana penjara seumur hidup.
Jaksa juga menilai Benny dan Heru terbukti melakukan pidana pencucian uang dari hasil korupsi pengelolaan dana investasi Asuransi Jiwasraya.
Uang pengganti
Selain menuntut pidana penjara seumur hidup, jaksa menuntut Benny dan Heru untuk dijatuhi pidana denda dan uang pengganti. Benny dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti Rp 6,078 triliun.
Sementara itu, Heru dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Heru dituntut pula membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
Namun, jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain seumur hidup atau mati, sementara terdakwa tak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun. Apabila terdakwa membayar uang pengganti, akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara.
Empat terdakwa
Dalam perkara yang sama dengan Benny dan Heru, jaksa penuntut umum menuntut sejumlah terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, yakni bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur PT Maxima Integra Tbk Joko Hartono Tirto. Adapun dua terdakwa lain, yakni bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dituntut masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono. Vonis Hary dan Joko sama dengan tuntutan jaksa, sedangkan hukuman bagi dua terdakwa lain lebih tinggi dari tuntutan.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka lagi. Mereka ialah Piter Rasiman atau PR yang diduga mendirikan perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa Joko Hartono dan Fakhri Hilmi atau FH, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Februari 2014-Februari 2017.