Berkas Lengkap, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Polri menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara penghapusan red notice Interpol Joko Tjandra ke jaksa penuntut. Mereka ialah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo, Tommy Sumardi, dan Joko Tjandra.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah berkas perkara kasus dugaan gratifikasi penghapusan daftar pencarian orang atau red notice Interpol Joko Tjandra dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Para tersangka itu ialah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Joko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Jumat (16/10/2020), mengatakan, berkas perkara kasus dugaan gratifikasi penghapusan DPO Joko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
”Dengan demikian, pada hari ini, Jumat 16 Oktober, pagi tadi, penyidik tindak pidana korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah melaksanakan tahap kedua, yakni dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” kata Awi.
Awi mengatakan, tersangka NB, PU, dan TS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka JST diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait Joko Tjandra, Bareskrim Polri menyidik dua kasus. Pertama, kasus pembuatan surat jalan palsu yang kini sudah masuk ke tahap persidangan. Kedua, kasus dugaan korupsi penghilangan DPO Joko Tjandra. Adapun Prasetijo menjadi tersangka di kedua kasus tersebut.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis menyatakan, pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan gratifikasi penghapusan DPO Joko Tjandra merupakan bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk menindak anggotanya yang terlibat.
”Penuntasan kasus Joko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat,” ujar Idham.
Komitmen itu ditunjukkan sejak awal, ketika Brigjen (Pol) Prasetijo terindikasi terlibat, dia langsung dibebastugaskan dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Hal itu juga tampak dari ditetapkannya Prasetijo bersama Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan DPO Joko Tjandra.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, perkara yang diajukan secara terpisah tersebut dinyatakan lengkap 9 Oktober 2020. Diduga para tersangka terlibat dalam penghapusan DPO Joko Tjandra yang terhapus dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena lokasi atau tempat terjadinya perkara diduga berada di wilayah hukum Kejari Jaksel. Jaksa penuntut umum akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berkas JST dan AIJ diserahkan
Kemarin, Kejaksaan Agung juga menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung kepada jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat. Tersangka yang diserahkan adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
”Tersangka Andi Irfan Jaya sebagai orang yang melakukan atau telah membantu Pinangki Sirna Malasari selaku pegawai negeri sipil pada Kejaksaan Agung melakukan permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar 500.000 dollar AS dari tersangka Joko Tjandra,” kata Hari.