logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Dinilai Tak Cukup Berantas...
Iklan

RUU Dinilai Tak Cukup Berantas Korupsi dari Sisi Politik dan Peradilan

RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR dinilai tidak cukup memberantas korupsi. Sebab, RUU ini dianggap tidak menyelesaikan masalah utama korupsi di Indonesia. Namun, RUU ini punya sisi positif mempermudah perizinan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h-XQ_uDhLUODgoGZ3qutrsp0Yg0=/1024x647/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F5e526e1d-4008-441e-a266-568fe7da8583_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tiba di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Mereka datang untuk mengikuti rapat dengan Badan Legislasi DPR membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Rapat untuk mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai RUU tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui oleh DPR dinilai tidak cukup untuk memberantas korupsi. Sebab, RUU ini dianggap tidak menyelesaikan permasalahan utama terjadinya korupsi di Indonesia.

Dalam konferensi pers virtual pada Jumat (9/10/2020), Presiden Joko Widodo mengungkapkan, RUU Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab, dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, pungutan liar dapat dihilangkan. Itulah salah satu upaya pemberantasan korupsi dalam birokrasi yang disorot Presiden.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000