logo Kompas.id
Politik & HukumPenyidik Perkara Pinangki...
Iklan

Penyidik Perkara Pinangki Diduga Langgar Kode Etik

Tiga penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari dilaporkan ICW ke Komisi Kejaksaan. Mereka diduga melanggar etik karena tidak berusaha menggali kebenaran materiil saat menangani perkara tersebut.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nPPtZBcvMUxAWbMkYNdcBRNFiLo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F199c8a77-6759-4ef4-bbbf-229238ce8941_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang jaksa Pinangki ini dipimpin ketua majelis hakim IG Eko Purwanto. Jaksa Pinangki didakwa merancang action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Joko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch melaporkan tiga jaksa penyidik dalam perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan, Rabu (14/10/2020). Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyelidiki perkara yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ketiga penyidik tersebut adalah SA, WT, dan IP. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, ada empat poin dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketiga penyidik tersebut. ”Penyidik diduga tidak menggali kebenaran materiil berdasarkan keterangan dari Pinangki,” kata Kurnia.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000