Pemerintah Beri Kompensasi Rp 2,152 Miliar bagi Korban Terorisme
Negara memberikan kompensasi kepada lima korban aksi terorisme senilai Rp 2,152 miliar. LPSK kini tengah mendata dan menguji 231 korban terorisme, termasuk korban bom Bali I dan II, agar memperoleh kompensasi.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan kompensasi kepada lima korban tindak pidana terorisme. Besaran nilai ganti kerugian yang dikeluarkan negara untuk kelima korban terorisme tersebut Rp 2,152 miliar.
Kelima orang tersebut merupakan korban dari dua peristiwa terorisme berbeda. Tiga orang merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Poso, Sulawesi Tegah, tahun 2018. Dua orang lainnya adalah korban peristiwa terorisme penyerangan Kepolisian Sektor (Polsek) Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, tahun 2019.
Penyerahan kompensasi itu merupakan wujud dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020), mengatakan, penyerahan kompensasi itu merupakan wujud dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, negara telah menyatakan bahwa semua korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
”Putusan majelis hakim yang mengabulkan pemberian kompensasi kepada korban terorisme di Poso dan Wonokromo menambah deretan keberhasilan LPSK membantu para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi),” ujar Hasto.
Kompensasi diberikan secara langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali. Penyerahan kompensasi kepada korban disaksikan oleh para Wakil Ketua LPSK, Gubernur Bali I Wayan Koster, anggota Komisi III DRR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Sudirta, serta perwakilan dari beberapa instansi lain.
Dalam catatan LPSK, sejak 2015 hingga saat ini, jumlah korban atau saksi terorisme 492 orang. Dari jumlah itu, 55 korban terorisme dari 12 peristiwa dengan total nilai yang telah diberi kompensasi Rp 6,434 miliar.
Sejak 2015 hingga saat ini, jumlah korban atau saksi terorisme 492 orang.
Menurut Hasto, saat ini LPSK tengah melaksanakan pengujian terhadap 39 korban terorisme dalam peristiwa bom Bali I dan II. Pelaksanaan pengujian terhadap korban peristiwa bom Bali I dan II dilaksanakan pada 13 Oktober hingga 16 Oktober 2020.
Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK harus menghimpun semua permohonan dan data para korban terorisme masa lalu pada Juni 2020. Untuk itu, LPSK melakukan percepatan dengan segera melakukan pengujian secara serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk korban bom Bali I dan II.
”LPSK memprediksi ke depan jumlah angka permohonan kompensasi dari korban terorisme masa lalu akan terus bertambah” ujar Hasto.
I Wayan Sudirta menyambut positif dan mengepresiasi penyerahan kompensasi tersebut. Menurut dia, hal itu menunjukkan perhatian negara kepada korban. Sudirta berharap pemerintah tetap membuka ruang yang lentur bagi para korban terorisme masa lalu yang sedang mengajukan kompensasi ke LPSK, terutama terkait persyaratan administratif.
”Sebagai anggota Komisi III, saya berharap LPSK terus mempertahankan kinerjanya dalam memberikan perhatian kepada korban pidana, khususnya korban terorisme,” ujar Sudirta.