logo Kompas.id
Politik & HukumMajelis Panel Soroti Gugatan...
Iklan

Majelis Panel Soroti Gugatan Pemblokiran Internet

Koalisi masyarakat sipil minta MK menyatakan pasal UU ITE yang mengatur pemblokiran internet untuk cegah informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum bertentangan konstitusi. Namun, MK minta gugatan direvisi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/exxgJj0JR8sxuU_RFS4-S8ppSr8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200306_ENGLISH-MASYARAKAT-SIPIL_C_web_1583506434.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para aktivis gabungan dari beberapa organisasi dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Jumat (23/8/2019). Para aktivis melayangkan somasi kepada Kemenkominfo untuk segera mencabut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran akses internet dilakukan pemerintah terkait situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memberikan banyak saran kepada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers dalam sidang perdana uji materi pasal pemblokiran internet, Senin (12/10/2020). Majelis meminta pemohon memperbaiki permohonan agar sesuai dengan format yang telah diatur dalam hukum acara dan peraturan MK. Selain itu, pemohon juga diminta memperbaiki aspek kedudukan hukum dan kerugian konstitusional.

Sidang perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020 itu dipimpin oleh ketua majelis panel Daniel Yusmic P Foekh serta anggota Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra. Koalisi masyarakat sipil sebelumnya meminta agar MK menyatakan Pasal 40 Ayat 2b UU ITE yang mengatur tentang pemblokiran internet untuk mencegah informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum bertentangan dengan konstitusi. Batu uji dalam uji materi itu adalah Pasal 1 Ayat 3, Pasal 24 Ayat 1, Pasal 28d dan 28f UUD 1945. Mereka juga meminta agar mahkamah membatalkan norma Pasal 40 Ayat 2b UU ITE sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000