logo Kompas.id
Politik & HukumDraf Akhir Picu Keraguan
Iklan

Draf Akhir Picu Keraguan

Meskipun perbaikan draf Undang-Undang Cipta Kerja telah tuntas dan menghasilkan draf akhir dengan 812 halaman, DPR menepis terjadi perubahan substansi draf dari draf yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vZ0ay5LX_Uy0wLPiyq3oEHivBF0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5d07c577-8d07-45c4-80f1-9fd8410405b3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua DPR Puan Maharani (dua kanan), didampingi Wakil Ketua DPR (dari kiri ke kanan) Muhaimin Iskandar, Azis Syamsuddin, dan Rahmat Gobel, membuka Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat Paripurna DPR kali ini mengikuti protokol pencegahan Covid-19, yang salah satunya menerapkan anjuran jaga jarak (physical distancing). Untuk menerapkan protokol tersebut, Rapat Paripurna DPR yang biasanya diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, kemudian dipindah ke Gedung Nusantara yang biasa digunakan dalam acara Pidato Kenegaraan setiap 16 Agustus. Rapat dihadiri 45 orang fisik dan 297 virtual.

JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perbaikan draf Undang-Undang Cipta Kerja telah tuntas dan menghasilkan draf akhir dengan 812 halaman. Draf harus dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo paling lambat Rabu (14/10/2020). DPR juga membantah telah terjadi perubahan substansi draf dari draf yang disetujui dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020 dengan draf akhir hasil perbaikan. Namun, karena akses publik terhadap draf tidak dibuka, klaim itu menimbulkan keraguan di benak publik.

Hingga Selasa (13/10/2020), publik belum dapat mengakses draf resmi melalui laman DPR. Draf terakhir yang diterima Kompas ialah draf 812 halaman yang dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Senin malam. Draf yang sama dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam keterangan pers, Selasa, sebagai draf final yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dimintakan tanda tangan dan pengesahan. Selanjutnya, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Jika melebihi tenggat 30 hari, RUU Cipta Kerja itu otomatis menjadi UU dan harus diundangkan di dalam Lembaran Negara.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000