logo Kompas.id
Politik & HukumPerangi Korupsi Korporasi...
Iklan

Perangi Korupsi Korporasi dengan Sanksi Sosial dan Pencegahan

Korupsi korporasi tidak selalu menyoal tuntutan pidana. Lebih dari itu, sanksi sosial dan upaya mencegah korupsi menjadi lebih penting dalam upaya memerangi korupsi ke depan.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LkaxMKzuxCJ_R5qNQUNCneIDfi8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fd7d4950c-f2be-4812-aefe-dbf850881d82_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi mural bergambar tikus yang menjadi simbol pelaku korupsi di kawasan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Swasta tercatat sebagai jenis profesi terbanyak yang melakukan tindak pidana korupsi. Tidak selalu pemidanaan, sanksi sosial dan upaya pencegahan juga harus diutamakan dalam memerangi korupsi korporasi dan swasta.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 hingga Juni 2020, menunjukkan, swasta merupakan pelaku korupsi terbanyak dengan total 308 orang. Adapun tindak pidana korupsi oleh korporasi tercatat dilakukan enam perusahaan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000