logo Kompas.id
Politik & HukumPresiden: Silakan ke MK
Iklan

Presiden: Silakan ke MK

Pihak yang masih keberatan dengan isi RUU Cipta Kerja dipersilakan oleh Presiden untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Penolakan terhadap RUU itu masih terjadi.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GORTUxC7wF6I-WLJ4FMcRtwjAGU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201009LUKAS01_1602258098.jpg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LUKAS

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan terkait pengesahan RUU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

BOGOR, KOMPAS - Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan materi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Presiden menegaskan, lahirnya undang-undang itu untuk kebaikan publik.

”Jika masih ada ketidakpuasan, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK, Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” kata Presiden saat memberikan keterangan secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000