logo Kompas.id
Politik & HukumPolri Memproses Pidana 240...
Iklan

Polri Memproses Pidana 240 Pendemo UU Cipta Kerja

Polri menegaskan akan terus memeriksa ribuan orang yang ditangkap guna mengungkap auktor intelektualis di balik unjuk rasa RUU Cipta Kerja pada 7-9 Oktober. Di sisi lain, Polri juga dituntut tidak menggunakan kekerasan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DqOnjfMKo8EORtUcrS_b00RwuwM=/1024x609/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fc49bb671-0610-4c32-bc73-e6a22d8afb0a_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Sejumlah pemuda dan remaja diamankan polisi di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka diduga akan melakukan kerusuhan dalam demonstrasi yang dilakukan para buruh untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU di Gedung DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menaikkan status 240 pendemo Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke tahap penyidikan atau proses pemidanaan. Polri menyatakan akan terus memeriksa ribuan orang yang sudah ditangkap untuk mengungkap auktor intelektualis di balik aksi demonstrasi yang terjadi pada 7-9 Oktober 2020 tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/10/2020), mengatakan, hingga saat ini, Polri telah mengamankan 5.918 orang dari seluruh Polda saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Ribuan pendemo itu ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000