logo Kompas.id
Politik & HukumUU Perampasan Aset Dibutuhkan ...
Iklan

UU Perampasan Aset Dibutuhkan untuk Berikan Efek Jera pada Koruptor

Penerapan pasal TPPU harus memiliki bukti tindak pidana asal. Untuk itu, RUU Perampasan Aset penting untuk segera disahkan agar perampasan aset hasil kejahatan dapat dilakukan tanpa ada tindak pidana asal dan tersangka.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tpmuHI2_2EZ_NduNGBAe8RAqPW4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F82f7cc06-5037-4a66-8594-56ae3dc22a06_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi mural bergambar tikus yang menjadi simbol pelaku korupsi di kawasan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Tindak pidana pencucian uang atau TPPU hanya dapat diterapkan hanya apabila ada upaya penempatan, penyembunyian, dan investasi sekaligus oleh pelaku kejahatan. Ini membuat TPPU tidak serta-merta bisa diterapkan pada terdakwa korupsi yang hartanya melimpah. Karena itu, diperlukan UU Perampasan Aset untuk bisa memberikan efek jera pada koruptor.

Proses pencucian uang dilakukan dalam tiga tahapan. Mulai dari placement, yaitu upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000