logo Kompas.id
Politik & HukumOmbudsman Temukan...
Iklan

Ombudsman Temukan Malaadministrasi dalam Kasus Joko Tjandra

Ujung laporan ke Ombudsman RI ditemukan malaadministrasi Kejagung, Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta PN Jakarta Selatan saat proses eksekusi terpidana Joko Tjandra. Perbaikan pun ditunggu 30 hari.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xg_BqOkBYZFOmKogt0vGMX51bTk=/1024x472/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FIMG-20200928-WA0019_1601287038.jpg
ISTIMEWA

Joko Tjandra, kemudian Anita Kolopaking, disusul Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dibawa dari Gedung Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI menemukan malaadministrasi yang dilakukan Kejaksaan Agung, Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada proses eksekusi terpidana Joko Tjandra dalam daftar pencarian orang. Mereka diminta melakukan perbaikan dan menindaklanjutinya dalam 30 hari.

Ombudsman telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan malaadminstrasi terkait kasus Joko Tjandra pada Juli hingga Agustus 2020. Mereka meminta keterangan kepada Kejagung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum dan HAM, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), PN Jakarta Selatan, serta ahli hukum.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000