Pelatihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara. Pegawai KPK terancam kehilangan independensi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara mengembangkan pengembangan kompetensi pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Kerja sama ini dijalin sebagai konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengubah pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Selasa (6/10/2020), menyerahkan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mendidik dan melatih pegawai KPK menjadi ASN. Ia berharap mereka mampu duduk dalam jabatan-jabatan struktural eselon 1 dan 2 serta kepala bagian dan kepala satuan tugas yang setingkat dengan jabatan administrator (eselon 3) dan jabatan pengawas (eselon 4).
”Pendidikan sangat penting untuk mendukung peningkatan kapasitas pegawai KPK dan ASN lainnya menjadi SDM (sumber daya manusia) yang kompeten dan berkinerja tinggi dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya.
Kerja sama antara KPK dan LAN tersebut tak hanya terkait pengembangan kompetensi. Nota kesepahaman ini juga meliputi kerja sama dua lembaga dalam pencegahan tindak pidana korupsi, pengkajian dan penelitian, pertukaran informasi dan/atau data, penyediaan narasumber dan ahli, serta lingkup lainnya yang disepakati.
Ikatan kerja sama yang dijalin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tersebut disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo.
Firli mengatakan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi diperlukan untuk perbaikan sistem dalam birokrasi. Karena itu, perlu dimasukkan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai pelatihan ASN.
Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan, pencegahan korupsi tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri. Karena itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak guna mengamankan keuangan negara. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan, terutama di kalangan birokrasi.
”LAN mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah membangun komitmen bersama dengan LAN untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan terutama tak kalah penting juga upaya KPK untuk pengembangan kompetensi pegawai di lingkungannya” kata Adi.
Adi mengungkapkan, kerja sama ini sangat strategis seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai ASN yang merupakan aturan turunan dari UU No 19/2019.
Sehubungan dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, LAN akan mendukung kelancaran proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi LAN, yakni untuk pengembangan kompetensi ASN.
Ia mengatakan, saat ini sejumlah pegawai KPK sedang mengikuti pelatihan kepemimpinan di LAN untuk memenuhi standar kompetensi manajerial sesuai dengan jenjang jabatan strukturalnya.
Tjahjo Kumolo berharap kerja sama ini menjadi momentum dalam upaya meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan menciptakan lingkungan birokrasi yang bebas korupsi. Ia menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar upaya pencegahan korupsi dilakukan secara bersama-sama dan besar-besaran agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kehilangan independensi
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, menilai, kerja sama KPK dengan LAN merupakan konsekuensi dari lahirnya UU No 19/2019 yang meletakkan KPK pada rumpun eksekutif dan pegawai KPK berstatus ASN.
Implikasi peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, menurut dia, membuat pegawai KPK kehilangan independensi. Sebab, Menpan dan RB mempunyai kewenangan atas pegawai di KPK dan mereka berada di bawah pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pegawai KPK juga harus mengikuti konsep kerja dari LAN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Zainal, ada irisan besar kewenangan ketika pegawai KPK masuk ASN. Karena itu, ia mempertanyakan apa yang terjadi di balik perubahan pegawai KPK menjadi ASN dan meletakkan KPK pada rumpun eksekutif.
Dengan situasi yang terjadi saat ini, KPK tidak akan tajam lagi karena sudah kehilangan independensi. ”Kurangnya independensi tersebut bisa diterjemahkan kemungkinan ada (kepentingan) lain, selain kepentingan penegakan hukum,” kata Zainal.