logo Kompas.id
Politik & HukumLAN Didik Pegawai KPK Jadi...
Iklan

LAN Didik Pegawai KPK Jadi Pegawai Pemerintah

Pelatihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara. Pegawai KPK terancam kehilangan independensi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mY9S6qRtuQVuuZgxMXiNjr91Va0=/1024x617/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F5ab5c2d1-32e1-4193-9fca-9621df585cbe_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Firli Bahuri.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara  mengembangkan pengembangan kompetensi pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Kerja sama ini dijalin sebagai konsekuensi dari  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengubah pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Selasa (6/10/2020), menyerahkan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mendidik dan melatih pegawai KPK menjadi ASN. Ia berharap mereka mampu duduk dalam jabatan-jabatan struktural eselon 1 dan 2 serta kepala bagian dan kepala satuan tugas yang setingkat dengan jabatan administrator (eselon 3) dan jabatan pengawas (eselon 4).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000