logo Kompas.id
Politik & HukumImbas UU Cipta Kerja, Daerah...
Iklan

Imbas UU Cipta Kerja, Daerah Kehilangan Sejumlah Kewenangan

Kewenangan yang dicabut di antaranya dalam menentukan kawasan strategis dan sejumlah perizinan berusaha. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat desentralisasi yang menjadi salah satu roh reformasi.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Lff-pR9zF9Nl-zlfbBfRpiFDSHM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F1529836083431.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Direktur Eksekutif Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi undang-undang akan mencabut kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota. Kewenangan itu kini menjadi wilayah pemerintah pusat. Dalam penentuan dan pengaturan tata ruang, kini daerah harus merujuk pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu secara signifikan mengubah ketentuan di dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Di dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU No 26/2007, pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diberi kewenangan untuk mengatur, membina, serta mengawasi pelaksanaan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta pelaksanaan tata ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000