logo Kompas.id
Politik & HukumMasyarakat Sipil Minta...
Iklan

Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Tak Tutup Opsi Perppu Pilkada

Pemerintah diharapkan tidak menutup opsi penerbitan perppu pilkada. Perppu bisa mengatur sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan di pilkada dan mengatur pemungutan suara dalam situasi khusus pandemi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RDBHL6owNBapx3iQAMmPVTVI8rk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F6274abb0-f2f1-49d7-8004-704a3972c124_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga menunjukkan surat suara dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah tren penularan Covid-19 yang masih meningkat, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR diminta untuk mengevaluasi perkembangan tahapan untuk menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, pemerintah juga diharapkan tidak menutup opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk mengatur sanksi tegas dan aturan khusus pemungutan suara pada masa pandemi.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) dalam diskusi ”Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?”, Sabtu (3/10/2020), mengatakan, keputusan untuk melanjutkan pilkada sudah diambil. Semua pemangku kepentingan pada akhirnya tidak bisa lari dari keputusan yang telah diambil itu.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000