Benny Mamoto Pimpin Tim Investigasi Kekerasan di Intan Jaya
Tim gabungan bentukan pemerintah untuk mengusut kekerasan di Intan Jaya, Papua, yang menewaskan seorang warga sipil, seorang pendeta, dan dua prajurit TNI, punya waktu dua minggu. Kerja tim diyakini tidak akan mudah.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF untuk mengusut kasus kekerasan dan penembakan yang menimbulkan korban jiwa di Kabupaten Intan Jaya, Papua. TGPF diberi waktu dua minggu untuk menginvestigasi kejadian tersebut. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia berharap hasil investigasi dapat mengungkap pelaku penembakan untuk selanjutnya diproses hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers secara daring, Jumat (2/10/2020), mengatakan, dalam rentang waktu 16-20 September, ada seorang warga sipil, seorang pendeta, dan dua prajurit TNI tewas di Intan Jaya.
Korban tewas itu adalah warga sipil bernama Badawi, dua prajurit TNI Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar, serta pendeta Yeremias Zanambani.
Kasus terakhir yang ramai disoroti publik adalah penembakan pendeta Yeremias di Kampung Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Sabtu (19/9/2020). Terjadi saling tuding terkait pelaku penembakan. Pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) menuding TNI sebagai pelakunya. Sebaliknya, TNI menuding KKB sebagai pelakunya.
Sampai saat ini pun, kepolisian yang menyelidiki kasus itu belum mengantongi siapa pelaku penembakan. Polisi juga kesulitan saat hendak memeriksa jenazah karena terkendala izin dari pihak keluarga.
”Pemerintah akan tegas melakukan penegakan hukum dan memberikan fakta-fakta sebenarnya kepada masyarakat. TGPF dibentuk untuk investigasi lapangan peristiwa penembakan tersebut,” kata Mahfud.
Tim dibentuk berdasarkan masukan dan desakan dari masyarakat, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Kemenko Polhukam atas perintah dari Presiden Joko Widodo membentuk TGPF melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020.
Dalam dokumen keputusan itu, disebutkan, Mahfud MD berkedudukan sebagai penanggung jawab TGPF. Ketua Pengarah TGPF adalah Sekretaris Kemenko Polhukam Tri Soewandono dengan 10 anggota. Anggota TGPF didominasi pejabat di Kemenko Polhukam, selain ada pula personel Badan Intelijen Negara, pejabat di Kantor Staf Presiden, dan tokoh masyarakat Papua, Michael Manufandu.
Selain itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto ditunjuk sebagai ketua Tim Investigasi Lapangan. Ia didampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo sebagai wakil ketua. Tim ini terdiri atas 16 anggota.
Mereka yang menjadi anggota, antara lain, tokoh masyarakat Makarim Wibisono, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi PGI Jhony Nelson Simanjuntak, Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika Henok Bagau, Rektor Universitas Cenderawasih Apolo Safonpo, mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu, dosen Universitas Gadjah Mada Bambang Purwoko, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Papua.
Selain itu, ada pula pejabat Polri, Kejaksaan Agung, personel Badan Intelijen Negara, dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Eddy Rate Muis.
”Tim berlaku efektif per 1 Oktober. Tim diberi waktu dua minggu untuk melaporkan hasilnya ke Kemenko Polhukam,” kata Mahfud.
Kendala kepolisian
Selain TGPF, menurut Mahfud, saat ini kepolisian masih terus berupaya mengungkap kasus kekerasan dan penembakan tersebut. Namun, upaya penyelidikan oleh kepolisian menemui kesulitan, terutama dalam mengungkap jejak pelaku. Apalagi, saat ingin memeriksa jenazah pendeta Yeremias, polisi tidak diberi izin oleh keluarga.
Dengan masuknya TGPF turut menyelidiki peristiwa di Intan Jaya tersebut, diharapkan misteri penembakan, terutama pelakunya, dapat terungkap. Dengan demikian, tak ada lagi saling tuding antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan TNI.
”Informasi yang kami dapatkan, pendeta Yeremias ini adalah salah satu tokoh yang pro-NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sehingga muncul dugaan apakah ada kepentingan dari pihak kelompok separatis dalam pembunuhan ini,” kata Mahfud.
Ketua Umum PGI Gomar Gultom mengapresiasi langkah pemerintah membentuk TGPF. Pembentukan tim investigasi lapangan termasuk salah satu aspirasi yang disuarakan oleh PGI. Ia pun berharap tim bekerja secara maksimal dan profesional sehingga tidak ada fakta yang ditutupi dari kejadian tersebut.
”Semoga tim dapat menemukan fakta-fakta yang terang benderang dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi fakta,” kata Gomar.
Kerja TGPF untuk mengungkap kasus di Intan Jaya, menurut Gomar, bukan perkara mudah. Sebab, menurut informasi yang diperolehnya, saat ini, kondisi di lokasi tersebut masih rawan. Masih ada konflik bersenjata yang terjadi di sana antara aparat keamanan dan KKB. Imbas dari masih adanya ketegangan ini, penduduk di sekitar kampung Hitadipa, tempat tewasnya pendeta Yeremias, banyak yang mengungsi. TNI yang menyarankan agar warga mengungsi dari lokasi tersebut.
Ketidakadilan
Tak hanya kasus Intan Jaya, PGI berharap ke depan pemerintah lebih serius lagi dalam menangani kasus-kasus kekerasan di Papua. Seluruh kekerasan di Papua harus diproses secara hukum agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat Papua.
Langkah pemerintah membentuk TGPF ini diharapkan dapat menjadi pembuka jalan penyelesaian hukum terhadap kasus-kasus lain. Sebab, tanpa penyelesaian secara hukum, masyarakat Papua akan terus merasa diperlakukan tidak adil.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, siklus kekerasan di Papua tidak pernah berhenti dan terus memakan korban jiwa maupun merusak fasilitas publik. Upaya penyelesaian hukum harus diutamakan demi tegaknya keadilan dan para pelaku kekerasan tidak merasa kebal hukum.
Data Komnas HAM pada 2015-2018, setidaknya 42 orang tewas dan 93 orang terluka akibat kekerasan di Papua. Selain itu, 8 aparat penegak hukum tewas dan 12 lainnya luka-luka dalam kurun waktu yang sama.