Polri Belum Juga Umumkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Penyidik Polri masih menganalisis hasil keterangan saksi dan masukan setelah gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung bersama jaksa peneliti, kemarin. DPR minta penyidik hati-hati dalam mengusut kasus itu.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah lebih dari satu bulan, penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri masih belum mengumumkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada akhir Agustus lalu. DPR meminta Polri hati-hati dalam menyelesaikan kasus ini agar tak memicu prasangka di publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, dalam konferensi pers daring, Jumat (2/10/2020), menjelaskan, penyidik masih menganalisis dan mengevaluasi hasil keterangan saksi dan masukan setelah gelar perkara bersama jaksa peneliti, kemarin. Belum ada nama tersangka yang disebutkan.
Dalam gelar perkara atau ekspose bersama jaksa peneliti, katanya, penyidik menyampaikan hasil penyidikan. Jaksa peneliti akan menilai berkas tersebut. Ini akan menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Di sisi lain, penyidik juga masih menelusuri peran salah seorang saksi kebakaran, yaitu petugas layanan kebersihan yang memiliki rekening hingga ratusan juta rupiah.
”Kami ingin membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta di lapangan. Jadi, kepemilikan uang di rekening tak bisa langsung disimpulkan berkaitan (dengan kebakaran). Ini masih berproses,” kata Awi.
Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar pada 22 Agustus lalu. Pada 17 September lalu, Polri menyimpulkan ada dugaan pidana di balik terbakarnya gedung itu. Kesimpulan ini diambil setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan analisis laboratorium forensik.
Dari hasil olah TKP, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyimpulkan, sumber api pada kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung bukan karena hubungan pendek arus listrik, melainkan karena nyala api terbuka. Polisi lantas meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 131 saksi, termasuk saksi ahli kebakaran dan ahli pidana. Setelah ditingkatkan kasusnya ke penyidikan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa kembali beberapa saksi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, meminta penyidik Polri mengusut kasus ini dengan hati-hati. Hasil penyidikan harus dijelaskan secara utuh agar tak menimbulkan polemik di publik.
”Jangan seperti sekarang (disimpulkan tindakan pidana, tetapi belum ada tersangka). Ini akan menimbulkan tanda tanya baru dan membuat publik berprasangka. Ini menimbulkan suasana yang kurang baik. Lebih baik bersabar dulu beberapa minggu, setelah ada tersangka, baru semuanya diumumkan,” ujarnya.