logo Kompas.id
Politik & HukumPemotongan Hukuman Terpidana...
Iklan

Pemotongan Hukuman Terpidana Korupsi Jadi Alarm bagi Pemberantasan Korupsi

Politik hukum pemberantasan korupsi di Mahkamah Agung, dinilai berubah.. Hal ini terlihat dari 23 putusan PK yang memberi keringanan hukuman bagi koruptor. Sebelumnya, MA kerap kali memperberat hukuman terpidana korupsi

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GryLDnAikCXxC0VejFL9KJEmT54=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180712_ANAS_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berbincang dengan penasihat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu mengajukan PK seusai divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi.

JAKARTA, KOMPAS — Banyaknya pengurangan hukuman terhadap koruptor menjadi alarm bagi pemberantasan korupsi yang berjalan mundur. Karena itu, putusan yang dijatuhkan oleh majelis peninjauan kembali perlu diperiksa oleh badan pengawasan Mahkamah Agung.

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, sejak 2019 hingga September 2020 terdapat 23 hukuman terhadap koruptor yang dikurangi MA melalui peninjauan kembali (PK). Adapun PK yang telah diajukan oleh terpidana korupsi pada Januari-September 2020 yang belum diputus ada 37 perkara.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000