Pasca-kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, selain akan melakukan gelar perkara kasus kebakaran bersama jaksa peneliti dari Kejagung, Polri juga akan memeriksa pejabat di Kejagung di antara sejumlah orang terperiksa.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Sisa kebakaran di sisi utara Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (27/9/2020) siang. Penyebab kebakaran yang terjadi satu bulan lalu itu masih ditelusuri oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Sejumlah pihak menduga kebakaran yang meluluhlantakkan gedung enam lantai itu salah satunya terjadi karena sistem pengamanan kebakaran yang lemah.
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Dari sejumlah orang yang diperiksa hari ini, terdapat pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang turut diperiksa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, ketika dikonfirmasi Kompas, Kamis (1/10/2020), mengatakan, penyidik masih akan memeriksa beberapa saksi pada hari ini, di antaranya pejabat Kejagung. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00.
”Tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung akan memeriksa empat saksi yang terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, PNS Kementerian Perdagangan, dan penjual Top Cleaner,” kata Ferdy.
Tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung akan memeriksa empat saksi yang terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, PNS Kementerian Perdagangan, dan penjual Top Cleaner. (Ferdy Sambo)
Selain melakukan pemeriksaan, menurut Ferdy, pada hari ini penyidik berencana melakukan gelar perkara kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Gelar perkara atau ekspose tersebut akan dilakukan bersama jaksa peneliti dari Kejagung.
Gelar perkara tersebut sebenarnya direncanakan dilakukan Rabu (30/9/2020). Namun, hal itu urung dilaksanakan karena kemarin jajaran kepolisian melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Terkait dengan adanya saksi kebakaran, yaitu petugas layanan kebersihan (cleaning service) yang memiliki rekening ratusan juta, penyidik tengah mendalaminya. Saksi tersebut bernama Joko Prihatin. Penyidik telah meminta data cetakan kertas dari rekening koran yang bersangkutan selama lima tahun terakhir dari Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pekerja mulai merapikan sisa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Polri menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung sebagai peristiwa pidana. Dari hasil olah TKP, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyimpulkan, sumber api pada kebakaran gedung utama Kejagung bukan karena hubungan pendek arus listrik, melainkan karena nyala api terbuka. Publik menanti pihak yang bertanggung jawab. Kebakaran yang berlangsung 22 Agustus malam hingga 23 Agustus dini hari itu menghanguskan gedung utama Kejagung yang terdiri atas enam lantai.
Sebelumnya, informasi mengenai adanya petugas layanan kebersihan yang memiliki rekening hingga ratusan juta itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Jaksa Agung.
Sebelumnya, penyidik telah menyatakan bahwa kasus kebakaran gedung utama Kejagung adalah peristiwa pidana. Penyidik telah meminta keterangan 131 saksi, termasuk saksi ahli kebakaran dan ahli pidana. Setelah ditingkatkan kasusnya ke penyidikan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa kembali beberapa orang saksi.
Tuntaskan penyelidikan untuk tangkal isu
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, penyidik Bareskrim diharapkan segera menuntaskan kasus kebakaran gedung utama Kejagung khususnya untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut. Hal itu penting untuk mengurangi berbagai spekulasi atau isu yang justru kontraproduktif.
Dari tersangka yang ditetapkan itu nanti akan dikembangkan apa motifnya, lalu dugaan keterlibatan pihak lain. Ini yang bisa didalami sesudah tersangka ditetapkan oleh penyidik. (Barita Simanjuntak)
”Dari tersangka yang ditetapkan itu nanti akan dikembangkan apa motifnya, lalu dugaan keterlibatan pihak lain. Ini yang bisa didalami sesudah tersangka ditetapkan oleh penyidik,” kata Barita.
Menurut Barita, dengan 131 saksi yang telah diperiksa penyidik, mestinya sudah ada orang-orang yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula dengan rencana pengenaan Pasal 187 atau Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyidik tinggal mendalami adanya unsur kelalaian atau adanya kesengajaan.
Saat ini, lanjut Barita, publik perlu memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional agar kasus ini bisa terungkap secara utuh. Di sisi lain, penyidik diharapkan transparan kepada publik agar informasi yang simpang siur di masyarakat bisa dikurangi.
ISTIMEWA
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data dan laporan tentang dugaan keterlibatan oknum jaksa terkait kasus pelarian Joko Tjandra kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak, Selasa (11/8/2020).