logo Kompas.id
Politik & HukumMA: Putusan PK Kasus Korupsi...
Iklan

MA: Putusan PK Kasus Korupsi Dilandasi Pertimbangan Kuat

Pasca potongan hukuman terpidana Anas Urbaningrum, MA menilai putusan PK didasari oleh landasan filosofis, yuridis, maupun sosiologis.Namun, KPK menilai hal itu jadi modus yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARIDAN PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LVNXe5MgZN0-W8qvYDaLGYo9-hs=/1024x707/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406nut002_1586160716.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Hakim Agung Muhammad Syarifuddin memberikan sambutannya setelah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025 dalam Sidang Paripurna Khusus tentang Pemilihan Ketua MA yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menilai putusan peninjauan kembali yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi sudah didasari oleh landasan filosofis, yuridis, ataupun sosiologis. Dari pertimbangan hukum tersebut, bisa diketahui kerangka dan alur berpikir hukum yang dibangun majelis hakim. Meskipun demikian,  Komisi Pemberantasan Korupsi menilai tren pengurangan hukuman koruptor melalui putusan PK MA justru berpotensi menjadi modus.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang menjadi hak asasi bagi terpidana. Terpidana termasuk koruptor bisa mengajukan PK apabila putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani pidananya. Tata cara pengajuan PK ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000