DPR Dorong Polri Tuntaskan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Komisi III DPR mendorong Polri untuk mengungkap dengan tuntas dan cermat kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Hal itu penting untuk mencegah banyaknya spekulasi di seputar peristiwa itu.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Kepolisian Negara RI menuntaskan dan mendalami kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan kesengajaan ataupun kelalaian dalam kebakaran gedung itu harus diusut tuntas dan dipastikan perannya.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis hadir secara virtual dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/9/2020), di Jakarta. Idham didampingi oleh 34 kepala Polda se-Indonesia dan jajaran perwira tinggi di Polri. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Di dalam rapat, sejumlah pertanyaan dan masukan dilontarkan oleh anggota Komisi III, utamanya terkait dengan penyidikan kasus kebakaran gedung Kejagung beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arteria Dahlan, mengatakan, ketua tim yang menyidik dan mendalami kasus kebakaran gedung Kejagung harus lebih hati-hati dan cermat.
”Jangan sampai ini ke mana-mana. Saat ini CV Jagung (Jaksa Agung) sudah beredar di Setneg (Sekretariat Negara). Begitu juga mengenai Pinangki. Apa benar Jaksa Agung dan (mantan) Ketua MA terlibat,” katanya.
Dorongan untuk mengungkap kasus ini juga diutarakan Supriansa dari Fraksi Partai Golkar. Golkar mengapresiasi upaya kepolisian yang dengan cepat menetapkan tersangka di internal Polri dalam kasus Joko Tjandra. Tindakan Polri itu patut ditiru oleh lembaga lain dalam melakukan pembersihan internal terhadap orang-orang yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
Dalam kasus pelarian Joko Tjandra, polisi telah menetapkan dua tersangka perwira tinggi Polri, yakni Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.
”Saya berharap kebakaran di gedung kejaksaan ini bukan untuk menghilangkan barang bukti, barang sitaan, bahkan CCTV yang diduga merekam ada jaksa keluar masuk di suatu ruangan. Jika benar itu dilakukan, ini tidak hanya melawan polisi, tetapi juga ini musuh negara. Negara harus hadir memburu pelaku-pelaku itu,” kata Supriansa.
Saya berharap kebakaran di gedung kejaksaan ini bukan untuk menghilangkan barang bukti, barang sitaan, bahkan CCTV yang diduga merekam ada jaksa keluar masuk di suatu ruangan. (Supriansa)
Habiburokhman dari Fraksi Gerindra mengatakan, saat ini yang dilakukan Polri dengan menetapkan tersangka di internal Polri dalam kasus Joko Tjandra sudah benar. Namun, fokus polisi dalam kasus Joko Tjandra masih berkutat soal kasus surat palsu, dan suap yang diduga dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Namun, satu persoalan lainnya, yakni mengenai pengurusan peninjauan kembali (PK) ke MA, polisi dinilai belum terlalu memberikan perhatian.
”Padahal, kasus ini meledak karena dia (Joko) membuat KTP dan paspor dengan didampingi pengacaranya untuk mendaftarkan PK. Ini, kan, nekat sekali. Enggak mungkin seberani itu Joko Tjandra mendaftarkan PK di siang bolong di tengah Kota Jakarta, tanpa yakin sudah diatur semuanya. Tolong Polri agar dikejar soal suap-menyuap terkait pengajuan PK tersebut,” kata Habiburokhman.
Terkait masukan dan dorongan dari anggota Komisi III DPR terkait dengan penyidikan kebakaran gedung kejaksaan, Idham tidak menjawabnya secara spesifik. Namun, atas semua masukan itu, pihaknya mengucapkan terimakasih dan akan dijawab detil secara tertulis.
Di awal paparannya, Idham hanya melaporkan perkembangan singkat kasus Joko Tjandra, Dalam kasus pemalsuan surat, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka. Selain Napoleon dan Prasetijo, advokat Joko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking, juga dijadikan tersangka.
”Dalam kasus tipikor, Bareskrim menetapkan empat tersangka, yakni dua pemberi suap, Joko Tjandra dan Tommy Sumardi, dan dua penerima suap, Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte. Saat ini berkas perkara masuk tahap pertama,” kata Idham.