logo Kompas.id
Politik & HukumBerbeda Tanda Tangan, Gugatan ...
Iklan

Berbeda Tanda Tangan, Gugatan UU Penanganan Covid-19 MAKI dan Kawan-kawan Ditarik

Karena berbeda tanda tangan penerima kuasa di surat kuasa dengan dokumen gugatan, permohonan uji formil dan uji materiil UU No 2/2020 tentang Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi ditarik.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lPp0d5JREw8PtRJg1Bm0tc49Krs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F16085936-4af1-4fe6-a402-65a50a5c7e3e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) bersama hakim konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh memimpin jalannya sidang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7/2020). UU No 2/2020 merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

JAKARTA, KOMPAS  — Permohonan uji formil dan uji materiil Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ditarik oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI dan kawan-kawan lainnya. Penarikan perkara itu disetujui oleh Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi dan dibacakan dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi, Senin (28/9/2020).

Berdasarkan ketetapan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, alasan penarikan permohonan uji formil dan materiil oleh MAKI dan kawan-kawan karena ada perbedaan tanda tangan penerima kuasa pada surat kuasa dengan tanda tangan dalam dokumen permohonan. Hal itu ditemukan saat majelis panel melakukan pencermatan terhadap dokumen permohonan. Kuasa para pemohon kemudian menyatakan mencabut permohonan aquo.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000