logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah dan DPR Sepakat...
Iklan

Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Aturan PP yang Bisa Cabut Sebuah UU

Dua ketentuan dalam draf RUU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik terkait hierarki peraturan perundang-undangan akhirnya dicabut oleh pemerintah dan DPR. Hal itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh
RINI KUSTIASIH DAN INSAN ALFAJRI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5zgaIHIB6ZQQaJDVZoD_0ZTTWHo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc1bf4abf-b848-4e2d-811f-5a0b9895bdfb_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja karena draf isinya dianggap tidak berpihak kepada buruh dan juga menolak pemutusan hubungan kerja karena alasan pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati untuk mencoret dua ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang menimbulkan polemik terkait dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Aturan yang menyatakan peraturan pemerintah dapat mengganti undang-undang, serta ketentuan tentang peraturan presiden yang dapat mencabut peraturan daerah, kini dihapus dari pembahasan.

Sebelumnya, dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja diatur, ”Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000