logo Kompas.id
Politik & HukumDakwaan Pinangki Disoal
Iklan

Dakwaan Pinangki Disoal

Jika penyidik serius mengembangkan kasus Pinangki, mestinya Pinangki didakwa dengan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HQI0HOc5kuSmQ1VBEYOKIX2OJ-U=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fcf14709a-d346-4619-a04d-912ab95f6053_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas mengawal Jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kasus terkait Joko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dinilai hanya menyasar para pihak yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dengan demikian, dugaan adanya pihak lain yang terlibat dikhawatirkan tidak tersentuh.

Selain Pinangki Sirna Malasari yang kini menjadi terdakwa, terdapat pula dua tersangka lain dalam kasus upaya pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra. Mereka adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Joko merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tahun 2019. Saat itu, ia divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun, ia kabur dan baru ditangkap akhir Juli lalu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000