Sekalipun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menepis isu terkait jaksa Pinangki dan Joko Tjandra, majelis hakim yang menyidangkan perkara Pinangki diharapkan tetap mendalami isu itu. Ini demi menjawab pertanyaan publik.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Rini Kustiasih
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menampik keterkaitan dirinya dengan proposal rencana aksi yang disusun jaksa Pinangki Sirna Malasari agar Joko S Tjandra memperoleh fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Ia juga membantah kabar bahwa dirinya pernah melakukan panggilan video dengan Joko ketika masih buron.
Meski demikian, majelis hakim yang menyidangkan perkara Pinangki diharapkan tetap mendalami kedua isu tersebut dalam persidangan guna menjawab pertanyaan publik.
Bantahan Burhanuddin itu disampaikan dalam rapat kerja jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR yang dilaksanakan secara daring, Kamis (24/9/2020). Bantahan itu dikemukakan setelah sejumlah anggota Komisi III DPR memberikan ruang kepada Burhanuddin untuk menjelaskan isu yang beredar di publik, baik terkait rencana aksi yang disusun Pinangki maupun kabar lain yang menyebutkan dia terlibat dalam upaya melepaskan Joko dari jerat hukum.
Joko merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali tahun 2009. Ia divonis 2 tahun penjara oleh MA. Namun, setelah vonis dijatuhkan, ia kabur. Joko baru ditangkap pada akhir Juli lalu oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
”Apakah saya ada video call (panggilan video) dengan Joko Tjandra? Kami sama sekali tidak kenal Joko. Saya tidak pernah komunikasi dengan dia dan tak pernah memerintahkan Pinangki menangani Joko Tjandra,” tutur Burhanuddin.
Burhanuddin menyatakan, pihaknya menangani perkara jaksa Pinangki secara terbuka. Dia pun menyatakan akan mengusut tuntas pihak di balik Pinangki.
”Saya tak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka. Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tak pernah peduli, silakan. Kami terbuka untuk dilakukan penyidikan,” tuturnya, menambahkan.
Dalam berkas dakwaan Pinangki yang dibacakan di pengadilan, Rabu (23/9/2020), nama Burhanuddin bersama Hatta Ali, Ketua MA periode 2012-April 2020, disebut tertera dalam proposal rencana aksi yang disusun Pinangki agar Joko memperoleh fatwa bebas dari MA (Kompas, 24/9).
”Adalah hal bodoh apabila kami melakukan itu karena perkara ini tinggal eksekusi. Tidak ada upaya hukum lain, ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang bilang bisa PK (peninjauan kembali), alangkah jaksa itu bodoh,” tuturnya.
Pertanyaan publik
Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, berkas dakwaan disusun dari penyidikan. Maka, jika sebelumnya publik mendengar beragam informasi yang kemudian ternyata tidak tertera dalam dakwaan, bisa jadi hal itu memang tidak ditemukan dalam penyidikan.
Meski demikian, menurut Barita, majelis hakim tetap dapat mendalami hal tersebut dalam pemeriksaan saksi ataupun terdakwa di persidangan. ”Ini, kan, masih berjalan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Kita harapkan apa yang menjadi pertanyaan publik itu bisa digali dan ditemukan kebenaran materiilnya oleh hakim,” katanya.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, masih meragukan materi dakwaan Pinangki yang disusun jaksa. Sebab, dakwaan tidak menjelaskan hal yang membuat Joko percaya kepada Pinangki. Demikian pula jaksa penuntut umum belum menguraikan langkah yang telah ditempuh Pinangki untuk menjalankan proposalnya.
Saksi petugas kebersihan
Dalam rapat Jaksa Agung dengan Komisi III DPR, sejumlah anggota Komisi III DPR juga mempertanyakan kejadian kebakaran gedung utama Kejagung, akhir Agustus lalu, yang kini masih disidik oleh Bareskrim Polri.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, mengatakan, Jaksa Agung harus memberikan perhatian penuh terhadap pengusutan kasus kebakaran itu oleh kepolisian.
”Saya ingin sampaikan begini, ada enam petugas cleaning service diperiksa, ada tidak manipulasi keterangan? Sebab, ada satu cleaning service di lantai satu, kok, bisa punya akses ke lantai enam dan bisa berbuat sesuatu? Apa benar rekeningnya di atas Rp 100 juta? Apa benar kalau diperiksa selalu didampingi anak buahnya mantan JAM (Jaksa Agung Muda)?” tanyanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana tak menampik soal adanya saksi itu. ”Saksi bernama Joko. Saksi ini dilaporkan penyelidik ke jaksa yang saya tunjuk untuk membantu Polri mengusut kasus kebakaran,” ujarnya.
Joko, menurut Fadil, telah berulang kali dicek dengan alat pendeteksi kebohongan guna mengungkap tindakan yang sesungguhnya dilakukannya sebelum kebakaran terjadi. Namun, Fadil tak menyebutkan kesaksian atau tindakan yang dilakukan Joko. Sementara terkait kepemilikan uang
Rp 100 juta masih diselidiki.
”Kami sudah minta ungkap. Siapa pun yang terlibat, apakah dari internal (Kejagung), kontraktor, atau siapa pun, kami akan bongkar,” ujarnya.