logo Kompas.id
Politik & HukumJoko Hartono Tirto Dituntut...
Iklan

Joko Hartono Tirto Dituntut Seumur Hidup

Jaksa menuntut Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dengan pidana seumur hidup. Sementara sidang tuntutan untuk dua terdakwa lain, Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat, ditunda karena keduanya sakit.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-joeputg10QkKKHfffAO6J3zNrU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Face36615-96f2-487e-afd8-1ebc740ab2d8_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/9/2020), terkait kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Terdakwa Joko Joko Hartono Tirto dituntut pidana penjara seumur hidup.

JAKARTA, KOMPAS — Direktur PT Maxima Integra Tbk Joko Hartono Tirto dituntut seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Joko, antara lain, memfasilitasi kesepakatan yang membuat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merugi hingga Rp 16,8 triliun.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/9/2020), jaksa penuntut umum menguraikan, telah terjadi kesepakatan dan persetujuan tiga bekas unsur pimpinan PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, serta Syahmirwan, dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat untuk mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya di 21 reksa dana pada 13 manajemen investasi (MI). Kesepakatan dan persetujuan itu dilakukan melalui Joko.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000