logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Ketahanan Keluarga Tidak...
Iklan

RUU Ketahanan Keluarga Tidak Mendesak

RUU Ketahanan Keluarga dinilai tidak terlalu mendesak dilakukan karena saat ini sejumlah aturan telah memberikan perlindungan kepada anggota keluarga sebagai individu dan warga negara yang hak-haknya dijamin konstitusi.

Oleh
RINI KUSTIASIH/INSAN ALFAJRI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oVf2qutBHZBrOkk2Fv_62bHEqVA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F6a3dff43-323c-4dad-a22c-ac083d1c8e54_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Suasana rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dinilai tidak terlalu mendesak dilakukan karena saat ini sejumlah peraturan atau undang-undang telah memberikan perlindungan dan jaminan kepada anggota keluarga sebagai individu dan warga negara yang hak-haknya dijamin oleh konstitusi. Beberapa ketentuan dasar, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan, selain juga sudah diatur di dalam konstitusi, juga tercantum di beberapa ketentuan lainnya.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, meminta agar pembahasan RUU Ketahanan Keluarga tidak dilanjutkan. Negara tidak boleh terlalu ikut campur urusan pribadi warga. Sebab, setiap warga memiliki corak tersendiri dalam membangun keluarga.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000