Kondisi 85 kabupaten/ kota memburuk karena mengalami peningkatan risiko penularan Covid-19. Dari 85 daerah, 47 kabupaten/kota naik dari risiko rendah menjadi sedang. Sementara 38 kabupaten/kota lain juga naik risikonya.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kondisi 85 kabupaten/ kota memburuk karena mengalami peningkatan risiko penularan Covid-19. Disiplin protokol kesehatan diminta untuk terus ditegakkan agar risiko penularan bisa ditekan.
Dalam jumpa wartawan secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/9/2020), juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan, jumlah daerah dengan risiko penularan rendah atau zona kuning turun dari 129 menjadi 111 kabupaten/ kota. Hal itu berarti terjadi penambahan daerah yang mengalami peningkatan risiko penularan.
”Ada 47 kabupaten/ kota dengan perubahan zonasi risiko dari risiko rendah menjadi sedang. Jadi, posisinya memburuk,” kata Wiku. Sebanyak 47 kabupaten/ kota yang kondisinya memburuk dari zona kuning menjadi zona oranye itu tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Selain itu, kondisi 38 kabupaten/ kota lain juga memburuk karena penularan Covid-19 mengalami peningkatan dari risiko sedang menjadi risiko tinggi. Sebanyak 38 kota yang bergeser dari zona oranye menjadi zona merah tersebar di 17 provinsi di Indonesia. Total seluruhnya sebanyak 85 kabupaten/kota.
Di antaranya Kota Jakarta Selatan di DKI Jakarta, Kabupaten Karawang serta Kota Cirebon dan Bekasi (Jawa Barat), Kabupaten Tangerang serta Kota Cilegon, Tangerang, dan Tangerang Selatan (Banten), Kabupaten Probolinggo dan Mojokerto serta Kota Probolinggo dan Malang (Jawa Timur), dan Tabanan (Bali).
Di antaranya Kota Jakarta Selatan di DKI Jakarta, Kabupaten Karawang serta Kota Cirebon dan Bekasi (Jawa Barat), Kabupaten Tangerang serta Kota Cilegon, Tangerang, dan Tangerang Selatan (Banten), Kabupaten Probolinggo dan Mojokerto serta Kota Probolinggo dan Malang (Jawa Timur), dan Tabanan (Bali).
Selain meningkatkan disiplin protokol kesehatan, 85 kabupaten/ kota itu juga diminta untuk meningkatkan pengetesan dan pelacakan. Upaya lain yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta pengobatan untuk meningkatkan kesembuhan dan menurunkan angka kematian akibat Covid-19. Dengan begitu, diharapkan terjadi perbaikan kondisi yang ditandai dengan turunnya tingkat risiko penularan.
Sementara itu, pada Selasa terdapat penambahan kasus Covid-19 sebanyak 4.071 kasus. Dengan begitu, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 selama hampir tujuh bulan sebanyak 252.923 kasus.
Wiku menyampaikan bahwa angka 4.000 merupakan angka puncak yang terjadi pada tanggal 19, 21, dan 22 September. ”Ini adalah jumlah yang sangat tinggi,” ujarnya. Hingga Selasa, jumlah kasus aktif sebanyak 58.788 kasus atau 23,2 persen, lebih rendah dari rata-rata dunia yang mencapai 23,5 persen.
Strategi penurunan
Secara terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk menjalankan strategi guna menurunkan angka harian kasus positif Covid-19, di antaranya dengan menggencarkan pengetesan melalui uji spesimen masyarakat, khususnya para terduga Covid-19.
Pemerintah juga perlu mengerahkan dinas kesehatan dan puskesmas untuk menggencarkan penelusuran kontak pasien positif Covid-19. Dengan begitu, mereka yang pernah kontak dengan pasien positif Covid-19 bisa segera diperiksa.
Pemerintah dan aparat harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Tak hanya itu, Bamsoet juga mendesak pemerintah untuk mengubah strategi komunikasi terkait penerapan protokol kesehatan. Edukasi melalui komunikasi yang benar diyakini akan lebih efektif untuk menyadarkan masyarakat supaya menerapkan protokol kesehatan ketat dalam setiap aktivitas mereka.
Hal yang tak kalah penting adalah keteladanan aparatur pemerintahan dalam menjalankan protokol kesehatan. ”Pemerintah dan aparat harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.
Aparatur pemerintah juga diminta untuk lebih bijaksana dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain bisa diterima dengan akal sehat, sanksi yang diberikan juga harus menimbulkan efek jera, seperti kerja sosial tanpa harus menimbulkan kerumunan.