Usai ditunda beberapa kali, publik menunggu sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Karena bisa dilakukan lewat daring, sidang diharapkan tak perlu ditunda lagi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tak perlu ditunda lagi karena dapat dilakukan secara daring. Putusan terhadap Firli sangat penting karena telah menjadi perhatian publik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan, Senin (21/9/2020), sebenarnya tidak seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus hadir dalam pembacaan putusan.
”Jadi kalau ada yang positif di antara anggota Dewas, seharusnya itu tidak menyurutkan langkah Dewas untuk mengumumkan kepada publik bagaimana putusan etik terhadap pemeriksaan Ketua KPK. Selain itu, sekarang di masa pandemi juga bisa menggunakan daring. Jadi tidak relevan lagi untuk menunda putusan tersebut,” kata Kurnia.
Jadi kalau ada yang positif di antara anggota Dewas, seharusnya itu tidak menyurutkan langkah Dewas untuk mengumumkan kepada publik bagaimana putusan etik terhadap pemeriksaan Ketua KPK. Selain itu, sekarang di masa pandemi juga bisa menggunakan daring. Jadi tidak relevan lagi untuk menunda putusan tersebut.
Adapun sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Firli ditunda sepekan dari semula digelar Selasa (15/9/2020) menjadi baru akan digelar pada Rabu (23/9/2020). Tak hanya sidang kasus Firli yang ditunda, pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga ditunda.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewas KPK. Dari penelusuran yang dilakukan internal KPK, ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dan anggota Dewas KPK (Kompas.id, 15/9/2020).
Kurnia menegaskan, sidang putusan ini tidak boleh ditunda lagi karena sudah menarik perhatian publik. Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi pada Juni 2020 dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Menurut Kurnia, publik harus tahu bagaimana putusan sidang ini. Selain itu, putusan ini menjadi pembuktian dari Dewas KPK yang berjanji untuk segera menyelesaikan kasus ini.
Publik juga ingin menguji bagaimana konsistensi pemberantasan korupsi dari Dewas. Pada Pasal 37 B Undang-Undang KPK disebutkan, salah satu tugas Dewas adalah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik insan KPK termasuk pimpinan KPK. Kurnia berharap, putusan tersebut segera dibacakan dan Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.
Syamsuddin Haris Terpapar Covid-19
Adapun mengenai perkembangan terkait jadwal sidang etik dengan agenda putusan atas terperiksa Firli dan Yudi, nanti akan kami informasikan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, anggota Dewas KPK yang dinyatakan positif Covid-19 ialah Syamsuddin Haris. Adapun hasil tes usap Ketua Dewas Tumpak H Panggabean dan anggota Dewas Albertina Ho dinyatakan negatif Covid-19. Ketiganya merupakan majelis etik.
”Adapun mengenai perkembangan terkait jadwal sidang etik dengan agenda putusan atas terperiksa Firli dan Yudi, nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Sementara itu, Albertina Ho mengatakan, kalau putusan ditunda, akan ada informasi dari juru bicara KPK.