Perketat Protokol Kesehatan di Pejabat
Ketua KPU Arief Budiman ikut menjadi salah satu penyelenggara negara yang terpapar Covid-19. Protokol kesehatan mesti diperketat karena bahaya lebih besar akan muncul jika kian banyak pejabat publik terinfeksi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS - Penyelenggara negara yang terpapar Covid-19 terus bertambah. Ancaman Covid-19 terhadap mereka pun kian meningkat menyusul terus bertambahnya kasus baru Covid-19 dan meluasnya penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2, antara lain, di perkantoran pemerintah.
Penyelenggaraan negara bisa terganggu jika pejabat negara yang terpapar Covid-19 makin bertambah banyak. Di tengah kondisi seperti saat ini, hal itu tidak diharapkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjadi penyelenggara negara terbaru yang terpapar Covid-19. Melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020), ia mengumumkan kondisinya tersebut. Arief mengatakan, sejak Jumat dini hari, ia menjalani karantina mandiri di rumah.
Sebelum menjalani tes usap Covid-19 pada Kamis (17/9) malam, Arief sempat berkegiatan di sejumlah daerah. Kegiatan itu, antara lain, di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa dan menghadiri simulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis siang.
Sebelum Arief, sudah ada menteri hingga pejabat di pemerintah daerah (pemda) yang telah terpapar Covid-19. Mereka, antara lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah yang meninggal pada 16 September 2020 karena Covid-19. Catatan Kompas, sejak Maret lalu, ada 29 pejabat daerah (gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota) yang positif Covid-19. Dari jumlah itu, 24 orang sembuh dan 5 pasien meninggal.
Baca juga: 932 Kasus Covid-19 Ditemukan di Kementerian
Roda pemerintahan
Guru Besar Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sofian Effendi khawatir dengan terus bertambahnya penyelenggara negara yang terpapar Covid-19. Apalagi mereka menduduki posisi strategis di pemerintahan. Sekretaris daerah, misalnya, punya peran sentral dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.
Jika kian banyak penyelenggara negara yang terpapar Covid-19, ia khawatir jalannya roda pemerintahan bakal terganggu. Jika hal itu terjadi, publik bakal terkena imbasnya.
Ia mencontohkan fungsi penyerapan anggaran yang berisiko terdampak. ”Kalau penyerapan anggaran melambat, sudah pasti itu menyangkut kelancaran pembangunan secara keseluruhan. Karena anggaran pemerintahan, kan, masih sangat menentukan kelancaran roda ekonomi daerah. Dampaknya menyangkut kesejahteraan masyarakat,” tutur Sofian.
Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo berharap, pejabat publik menyeleksi dengan sangat ketat kegiatan tatap muka di tengah ancaman Covid-19 yang kian membahayakan. Sebagian kegiatan dapat dialihkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. ”Kalaupun terpaksa dilakukan secara tatap muka, penerapan protokol kesehatan harus diperketat,” katanya.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kemarin, ada penambahan 3.891 kasus baru Covid-19 jika dibandingkan hari sebelumnya. Kemudian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 114 orang sehingga membuat total kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 9.336 orang.
Adapun jumlah pasien yang sembuh sebanyak 4.088 pasien. Dengan demikian, dari total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 236.519 orang sejak pasien pertama pada Maret lalu, 170.774 orang di antaranya sembuh dari penyakit itu.
Ancaman Covid-19 pada penyelenggara negara pun menguat menyusul meluasnya kluster penularan Covid-19 di perkantoran, termasuk kantor- kantor pemerintah. Sejumlah 932 kasus positif ditemukan di 30 kantor kementerian dengan temuan terbanyak di kantor Kementerian Kesehatan.
Persulit pelacakan
Epidemiolog Indonesia di Griffith University, Dicky Budiman, mengingatkan, meluasnya penularan di perkantoran karena keterlambatan penemuan kasus, yang disebabkan ketertutupan informasi. Harusnya, begitu ada kasus di perkantoran, langsung lapor ke dinas kesehatan terkait sehingga bisa segera dilakukan penelusuran dan diisolasi.
Baca juga: 63 Puskesmas di Surabaya Layani Tes Usap Gratis
Menurut Dicky, semua negara yang berhasil mengendalikan pandemi bersikap transparan terhadap hasil penelusuran kontak dan informasi kluster. Ini, misalnya, dilakukan di Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan Vietnam. Setiap kasus yang diumumkan disertai riwayat perjalanannya, lokasi-lokasi singgah, dan jenis moda yang digunakan.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memperkuat pengendalian Covid-19 di delapan provinsi dengan kasus tertinggi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, dan Sumatera Utara.
Lima target dipatok pemerintah, yakni perubahan perilaku masyarakat, penurunan kasus, peningkatan kasus sembuh, penurunan angka kematian, dan penurunan kasus kematian.
”Kita memerlukan upaya- upaya lebih tegas untuk mengubah perilaku masyarakat yang mencerminkan protokol kesehatan. Kita melihat memang ada tren kenaikan (kasus) di September apabila dibandingkan Agustus,” katanya.
Perppu pilkada
Terkait kepatuhan pada protokol kesehatan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menggelar rapat terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan seluruh penyelenggara pemilu, di kantornya, Jumat.
Dalam rapat, sempat muncul wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar protokol kesehatan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan, mendorong lahirnya perppu itu. Sebab, aturan yang ada saat ini belum terlalu kuat menjerat peserta pemilu yang melanggar protokol kesehatan.
Adanya aturan yang lebih kuat diyakini mampu menegakkan kepatuhan peserta pemilu pada protokol kesehatan. Dengan demikian, bisa mencegah kerumunan yang rentan menularkan Covid-19 seperti terjadi pada tahapan pendaftaran calon, awal September lalu, terulang.
Baca juga: Kluster Covid-19 di Pilkada Bertambah
”Pengaturan sanksi itu harus dalam UU (undang-undang). Tentu melakukan revisi tidak mungkin. Yang paling mungkin menerbitkan perppu,” katanya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung pun mendukung lahirnya perppu itu. Penerapan sanksi diusulkannya bertahap. Dari mulai sanksi paling ringan terlebih dahulu seperti teguran, kemudian jika kembali melanggar bisa dikurangi masa kampanyenya, dan terakhir sanksi diskualifikasi.
”Kalau nanti memang diusulkan perppu, kami siap mendukung dan menyelesaikan perppu itu menjadi UU secara cepat,” kata Doli.(BOW/AIK/TAN/GRE/WSI/ETA/SYA/JOL/AIN/NSA/NDU/VAN)