logo Kompas.id
Politik & HukumSegera Ungkap Pihak yang...
Iklan

Segera Ungkap Pihak yang Bertanggung Jawab

Polri menyimpulkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sebagai peristiwa pidana. Kebakaran itu dipicu oleh api terbuka. Publik menanti pihak yang bertanggung jawab.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nw0O9JCMC04V3Ae2b7UOVNvXNNc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fde5110c9-6fd2-4ffe-acb6-d567415aec43_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Anggota Bareskrim Polri melepas pita garis polisi yang menyegel lokasi kebakaran di depan monumen patung Jaksa Agung R Suprapto di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kesimpulan bahwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus merupakan peristiwa pidana mesti diikuti transparansi informasi, termasuk pengungkapan pihak yang bertanggung jawab sampai tuntas. Ini diperlukan untuk menjawab persepsi negatif publik yang mengaitkan kebakaran itu dengan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejagung.

Adanya aspek pidana dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Kamis (17/9/2020). Turut hadir dalam jumpa pers ini, antara lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000