Kemendagri: Satgas Covid-19 Daerah Paling Lambat Dibentuk 30 September
Pemerintah daerah diharapkan membentuk struktur satuan tugas penanggulangan Covid-19 di daerah paling lambat pada 30 September 2020. Mendagri Tito Karnavian menegaskan hal itu melalui Surat Edaran Nomor 440/5184/SJ.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pembentukan satuan tugas Covid-19 daerah. Pemerintah daerah diharapkan membentuk struktur satgas di daerah paling lambat pada 30 September 2020. Dengan begitu, diharapkan penanganan Covid-19 di daerah menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, Jumat (18/9/2020), menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Mendagri Tito mengeluarkan aturan yang menjadi dasar pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di daerah. Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.
”Pembentukan satgas penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19,” kata Safrizal.
Dia menambahkan, dengan surat edaran itu, kepala daerah diharapkan dapat segera mengambil kebijakan srategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah sehingga penanganan menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran. Dalam surat edaran tersebut, Tito meminta kepala daerah membentuk satgas sekaligus menjadi ketua satgas yang tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
Khusus bupati/wali kota diminta membentuk satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan. Mereka juga diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan pembentukan satgas penanganan Covid-19 tingkat desa dan dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.
Adapun tugas satgas penanganan Covid-19 daerah di antaranya melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah serta menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.
Selain itu, mereka mengawasi pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Mereka juga menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
Adapun komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah kepala satgas penanganan Covid-19 nasional/kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Karena itu, pelaporan kepala satgas penanganan Covid-19 kabupaten/kota kepada kepala satgas provinsi dan kepala satgas penanganan Covid-19 provinsi langsung kepada kepala satgas penanganan Covid-19 nasional.
Safrizal menegaskan, dengan diterbitkan surat edaran yang baru ini, Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 dinyatakan dicabut. Selain itu, struktur baru satgas penanganan Covid-19 diharapkan dapat dibentuk selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menegaskan, kepala daerah seharusnya diberikan otonomi khusus dalam menangani masalah Covid-19 di daerahnya. Sebab, jika sifatnya pendelegasian, mereka tidak bisa bekerja dengan cepat.
”Kebijakan dari surat edaran ini bukan sesuatu yang baru. Sebab, tetap saja kewenangan ada di pusat. Delegasi bukan mandat sehingga posisi kepala daerah menunggu perintah dari pemerintah pusat,” kata Endi.
Menurut Endi, seharusnya pemerintah fokus memperbaiki sinkronisasi di pusat dan daerah. Sebab, kebijakan dari pemerintah pusat sering kali masih membingungkan kepala daerah.
Ia berharap penanganan Covid-19 berbasis lokal atau komunitas dengan mengedepankan alat bantu pemerintah, seperti RT/RW, kelurahan, dan kepala desa. Mereka menjadi garda depan untuk mendisiplinkan warga.
Mereka dapat menggunakan cara gotong royong yang sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Sementara itu, kepala daerah berfungsi melakukan koordinasi di daerahnya.