logo Kompas.id
Politik & Hukum101 Daerah Belum Selesaikan...
Iklan

101 Daerah Belum Selesaikan Aturan Terkait Protokol Kesehatan

Hingga kini, masih terdapat 101 daerah yang belum menerbitkan peraturan terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Daerah-daerah tersebut diberi waktu hingga Jumat pekan ini untuk menyelesaikan peraturan tersebut.

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mdJB-U53p4S1ea4jn4fbpFbquow=/1024x689/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fe4c1f420-d84c-417e-b2d0-47496d5b01e2_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Warga melewati mural bertema pilkada di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (15/9/2020). Kampanye ajakan berpartisipasi dalam pilkada yang bermartabat dipilih KPU Sidoarjo melalui mural di sejumlah titik. Mural dengan bentuk yang karikatural dan berwarna-warni lebih mudah dipahami masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 101 daerah belum kunjung menyelesaikan aturan terkait protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Padahal, sebagian daerah itu akan menyelenggarakan Pilkada 2020. Pemerintah memberikan tenggat aturan ini harus selesai pada Jumat (18/9/2020).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Rabu (16/9) mencatat,  sebanyak 34 provinsi telah menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (perkada) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dan sebanyak 413 kabupaten/kota telah menyelesaikan perkada itu.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000