logo Kompas.id
Politik & HukumDewan Pengawas KPK Tegaskan...
Iklan

Dewan Pengawas KPK Tegaskan Tak Akan Diintervensi

Pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri ditunda karena pandemi Covid-19. Dewan Pengawas KPK pun menegaskan mereka tak akan bisa diintervensi siapa pun meskipun keputusan ditunda.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dSzU4LTb4idjgfalynihoaS91aE=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fe4346e21-de14-4102-b891-adf80914d674_jpeg.jpg
DOKUMENTASI MAKI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menaiki sebuah helikopter untuk keperluan pribadi menuju Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). Diduga perilaku tersebut melanggar kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, mereka tidak akan bisa diintervensi setelah terjadi penundaan pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Selain punya nama baik, anggota Dewan Pengawas KPK juga memiliki reputasi baik.

Sidang etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri ditunda selama sepekan, dari semula digelar Selasa (15/9/2020) menjadi Rabu (23/9/2020). Tak hanya sidang kasus Firli, pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga akan ditunda.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000