logo Kompas.id
Politik & HukumTunda Pilkada di Daerah,...
Iklan

Tunda Pilkada di Daerah, Risiko Penularan Covid-19 Tinggi

Di daerah dengan laju penularan tinggi, pengetatan protokol kesehatan Covid-19 dan sanksi bagi pelanggarnya tidak lagi memadai. Karena itu, penundaan pilkada secara parsial di daerah berisiko tinggi perlu dilakukan.

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA/DIAN DEWI PURNAMASARI/RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/o-xqjyky8mXayONQHXl-HqMaXgs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fdf4326db-d79f-490b-a672-94c2ab8ab5f4_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga menunggu giliran untuk memberikan hak suaranya dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS  — Penundaan Pilkada 2020 secara parsial di daerah-daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi dapat dilakukan untuk mencegah hajatan itu menjadi pemicu penyebaran Covid-19. Di daerah dengan laju penularan tinggi, pengetatan protokol kesehatan Covid-19 dan sanksi bagi pelanggarnya tidak lagi memadai.

Undang-Undang Pilkada memungkinkan kebijakan menunda tahapan pilkada secara parsial tersebut diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor:
Antony Lee
Bagikan