logo Kompas.id
Politik & HukumPenunjukan Penjabat Kepala...
Iklan

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Atasi Kekosongan Pemerintahan

Apabila Pilkada 2020 ditunda, kebutuhan penjabat kepala daerah mencapai ratusan orang. Namun, pemerintah dapat mengambil ASN berpengalaman dari sejumlah kementerian, seperti Kemendagri.

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RDBHL6owNBapx3iQAMmPVTVI8rk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F6274abb0-f2f1-49d7-8004-704a3972c124_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga menunjukkan surat suara dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Selama ini, pemerintah beralasan tetap menyelenggarakan Pilkada 2020, yang akan diadakan serentak, pada masa pandemi Covid-19 agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Padahal, penunjukan penjabat kepala daerah dapat menjadi salah satu solusi alternatif apabila pilkada ditunda.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per Maret 2020, terdapat 208 daerah yang masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerahnya berakhir pada Februari 2021. Sisanya, 60 daerah, masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya berakhir Maret-Juli 2021 dan dua daerah masa jabatannya pemimpinnya berakhir pada September 2021.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000