Kejaksaan Ajukan Rp 400 Miliar untuk Bangun Gedung Baru
Kejagung mengajukan anggaran Rp 400 miliar untuk membangun gedung baru pengganti gedung utama yang terbakar 22 Agustus lalu. Komisi III DPR menyetujui usulan itu tetapi minta kejaksaan untuk memerhatikan keamanan gedung
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung mengusulkan Rp 400 miliar untuk pembangunan gedung baru pengganti gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar beberapa waktu lalu. Semua fraksi di Komisi III DPR menyetujui hal itu dan meminta agar sistem keamanannya dibuat lebih baik.
Hal itu terungkap di dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/9/2020). Agenda dari rapat kerja tersebut adalah pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran di Kejagung dan KPK yang dihadiri Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Di dalam raker tersebut disepakati bahwa pagu anggaran Kejaksaan RI tahun 2021 sebesar Rp 9,243 triliun dengan tambahan sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan gedung utama Kejagung yang terbakar. Sementara pagu anggaran KPK sebesar Rp 1,055 triliun dengan usulan tambahan sebesar Rp 825 miliar.
Di dalam raker tersebut disepakati bahwa pagu anggaran Kejaksaan RI tahun 2021 sebesar Rp 9,243 triliun dengan tambahan sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan gedung utama Kejagung yang terbakar.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama karena pembahasan pagu anggaran untuk Kejaksaan RI telah rampung. Pihaknya berharap agar tambahan anggaran tersebut dapat disetujui.
"Sehubungan dengan terjadinya musibah kebakaran pada 22 Agustus lalu yang mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan gedung utama Kejaksaan Agung sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok, diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut," kata Setia.
Secara umum, semua fraksi menyetujui usulan pagu anggaran tersebut. Namun demikian, beberapa catatan diberikan terkait dengan tambahan anggaran pembangunan gedung baru Kejagung itu.
"Karena yang mau dibangun gedung baru maka soal safety gedung ini harus dirancang sedari awal. Jadi perlu dipikirkan lebih mendetail lagi," kata Supriansa dari Fraksi Partai Golongan Karya.
Hal senada disampaikan Eva Yuliana dari Fraksi Partai Nasdem. Menurut Eva, pembangunan gedung baru akan didukung karena itu menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Namun, harus ada jaminan keamanan gedung, jaminan keamanan aset, dan jaminan keamanan dokumen untuk gedung baru tersebut.
Pembangunan gedung baru akan didukung karena itu menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Namun, harus ada jaminan keamanan gedung, jaminan keamanan aset, dan jaminan keamanan dokumen untuk gedung baru tersebut.
Herman Hery dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan, persetujuan terhadap usulan pagu anggaran maupun usulan tambahan anggaran yang diajukan Kejagung maupun KPK dilakukan karena Komisi III DPR RI mendukung tugas kedua lembaga penegak hukum tersebut. Herman pun berharap agar Kejagung maupun KPK bersinergi dalam penegakan hukum.
"Kami mengimbau agar kedua lembaga ini bisa membangun sinergi, jangan mengedepankan ego masing-masing. Dengan sinergi aparat penegak hukum, ada komunikasi yang baik untuk menghindari kegaduhan yang cenderung mengadu domba antara Kejaksaan dengan KPK," kata Herman.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi tentang penyelidikan kebakaran gedung utama Kejagung, mengatakan, Kepolisian masih mendalami bukti dari insiden kebakaran tersebut.
"Saat ini masih menunggu hasil analisa dari laboratorium forensik," kata Argo.
Dalam rapat kerja tersebut, Firli juga menyampaikan kondisi perkara di KPK. Dari tunggakan perkara sebanyak 133 perkara sejak 2018, kini hanya tinggal 69 perkara. Sebanyak 38 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera ditahan.
"Apa kendala kita agak lambat? Hanya satu, yakni over load pekerjaan jaksa penuntut umum. Jadi antre, kapan JPU itu membuka, kapan bisa kita limpahkan tahap pertama dan berikutnya," kata Firli.