logo Kompas.id
Politik & HukumProtokol Kesehatan Tidak Dapat...
Iklan

Protokol Kesehatan Tidak Dapat Ditawar

Protokol kesehatan di dalam tahapan Pilkada 2020 adalah sesuatu yang mutlak dan menjadi syarat pilkada tetap digelar tahun ini. KPU diminta untuk mendiskualifikasi calon yang melanggar protokol kesehatan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WIzEj0WGqvCaTy5NCsmpV0Xoy3g=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F83754614-aff5-4783-8de1-0bf5935eba4d_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Baliho ajakan untuk menyukseskan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpasang di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (13/9/2020). Ada tiga bakal calon yang telah mendaftar ke KPU untuk bertarung pada pilkada 9 Desember 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 tidak dapat ditawar dalam Pilkada 2020. Pelaksanaan protokol itu secara jelas dicantumkan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pilkada 2020 Nomor 2 Tahun 2020 sebagai syarat untuk dapat dilakukannya Pilkada 2020. Tanpa jaminan protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan, pilkada sebaiknya ditunda demi menjamin keselamatan rakyat.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pekan lalu, belum ada arah penundaaan pilkada yang diputuskan oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu. Evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan menjadi fokus perhatian karena di dalam tahapan pendaftaran pasangan calon, 4-6 September, Bawaslu mencatat ada ratusan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Pelanggaran itu berpotensi memicu penularan penyakit Covid-19,karena melibatkan pengumpulan massa melalui arak-arakan dan konvoi. RDP menyepakati agar pemerintah dan penyelenggara pemilu merumuskan sanksi lebih tegas dalam pelanggaran protokol kesehatan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000