logo Kompas.id
Politik & HukumPerumusan Sanksi Pelanggar...
Iklan

Perumusan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Berkejaran dengan Waktu

Pemerintah dan penyelenggara pemilu berkejaran dengan waktu untuk menyusun sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 sebelum masa kampanye Pilkada 2020. Sementara itu, Komnas HAM merekomendasikan penundaan Pilkada 2020.

Oleh
Rini Kustiasih dan Edna C Pattisina
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/riZm0xbO2sGNfpLBIqamzB3x_bQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F83aa5bf0-535e-4056-8e4b-3da59f457b22_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Simpatisan menyambut bakal calon bupati Purbalingga, M Sulhan Fauzi, yang berpasangan dengan bakal calon wakil bupati Zaini Makarim Supriyatno, atau pasangan Oji-Zaini, di Rembang, Purbalingga, seusai pendaftaran di KPU Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (6/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan penyelenggara pemilu diharapkan segera menuntaskan pembahasan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sebab, pada 26 september 2020 akan digelar tahapan kampanye dan perlu waktu mencukupi untuk menyosialisasikan aturan dan sanksi itu.

Masa kampanye diperkirakan akan menjadi titik riskan berikutnya dalam terjadinya penularan penyakit Covid-19 jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Sebelumnya, pada tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September 2020, banyak kandidat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan menggelar arak-arakan dan mengumpulkan massa.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000